Minggu, 06 Januari 2019

Alasan Polisi Tak Jerat Pidana Pemesan Vanessa Angel

Vanessa Angel. (Foto: Munady Widjaja)
Kasubdit V Cybercrime Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Harisandi menjelaskan alasan institusinya tidak menetapkan pemesan Vanessa Angel sebagai tersangka. Menurut Harisandi, pemesan Vanessa yang berinisial R itu statusnya hanya sebagai saksi.
"Tidak ada undang-undang terkait yang menjerat (pemesan)," kata Harisandi, di kantornya, Minggu (6/1). "Dalam undang-undang, pasal yang diterapkan hanya penyedia transaksi."
Penyedia transaksi yang dimaksud Harisandi adalah muncikari. Dia mengatakan status pemesan sejauh ini hanya sebagai saksi. R sebelumnya sudah dimintai keterangan di Polda Jatim terkait kasus ini. 
Vanessa Angel (tengah) di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan institusinya saat ini masih mengumpulkan data untuk menungkap identitas pemesan Vanessa Angel. "Besok sekalian kami sampaikan sehingga apa yang disampaikan valid," ujar dia.
Pada perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari yang menjajakan Vanessa ke pria hidung belang itu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan dua orang ini sudah lebih dari setahun menjalankan praktik prostitusi dalam jaringan. Sejumlah selebgram dan pesohor menjadi targetnya untuk dijajakan ke pemesan.
Frans mengatakan institusinya hingga saat ini masih menelusuri jaringan bisnis sang muncikari. Saat ditanya ihwal identitas pemesan Vanessa, Frans enggan menjawab.
Artikel Asli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar